kabarsatu.com
Sunday, 28 February 2021
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
kabarsatu.com
No Result
View All Result

Tim Tabur Kejati Jateng dan Kejari Karanganyar Tangkap Buron Penyalur TKI Ilegal

Zain Kagawa by Zain Kagawa
October 13, 2020
in UMUM
0
Tim Tabur Kejati Jateng dan Kejari Karanganyar Tangkap Buron Penyalur TKI Ilegal
16
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SEMARANG, KABARIND- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dibantu tim Kejari Kota Malang dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap seorang buronan.

Dia yaitu Hernawan alias Alan, terpidana tindak pidana penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri/penyalur TKI ilegal.

Hernawan ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur.

“Terpidana Hernawan kami tangkap di rumahnya di Kota Malang tanpa perlawanan pada Sabtu (10/10/2020) kemarin pukul 18.00 WIB,” kata Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan, Senin (12/10/2020).

Emilwan menerangkan, penangkapan Hernawan merupakan ekskusi atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017.

“Terpidana itu diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin menempatkan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun,” jelasnya.

Ia memaparkan, awalnya ketika pencarian buronan atau DPO Kejari Karanganyar diintensifkan dan diperoleh informasi dari Kantor Disdukcapil Kabupaten Karanganyar bahwa terpidana atas nama Hermawan alias Alan didapati berdomisili di Kota Malang.

Lalu kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Nomor : SP.OPS–17/M.3.33/ Dip.4/10/2020 tanggal 8 Oktober 2020 dengan dasar Putusan dari Mahkamah Agung.

“Guna mencari dan menangkap terpidana untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” tuturnya.

Selanjutnya tim Tabur Kejati Jawa Tengah bersama tim Kejari Karanganyar berangkat menuju Kota Malang untuk mencari keberadaan terpidana Hermawan alias Alan, Kamis (8/10/2020)

Tim Tabur Kejati Jawa Tengah & Kejari Karanganyar Tangkap Buronan Kasus Penyaluran TKI Ilegal

Tim Tabur Kejati Jawa Tengah dan Kejari Karanganyar menangkap seorang buronan kasus penyaluran tenaga kerja Indonesia ilegal di Kota Malang, kemarin.

Setelah tiba di Kota Malang, tim Tabur Kejati Jawa Tengah dan Kejari Karanganyar melakukan koordinasi dengan tim Kejari Kota Malang dan aparat keamanan dari Polsek Belimbing.

“Berkat kordinasi yang baik, akhirnya diketahui bahwa rumah tempat tinggal terpidana berada di sekitar Perum Puncak Buring Indah Buring Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang, Jawa Timur,” ungkapnya.

Kemudian, tim Tabur gabungan mendalami informasi yang diperoleh dan diketahui bahwa yang bersangkutan benar menempati rumah tersebut namun pada saat dilakukan pengintaian, terpidana Hermawan beserta keluarganya sedang tidak berada di rumah.

“Atas dasar petunjuk itu, tim Tabur terus menunggu dan melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap rumah tempat tinggal terpidana Hernawan,” lanjutnya.

Namun sampai dengan hari Jum’at, 09 Oktober 2020, tim Tabur Kejati Jawa Tengah dan Kejari Karanganyar belum mendapati tanda-tanda terpidana Hermawan dan keluarganya kembali ke rumah.

Kemudian tim Tabur Kejati Jawa Tengah dan Kejari Karanganyar memutuskan pulang dan memohon bantuan tim Tabur Kejari Kota Malang untuk melanjutkan proses pemantauan terhadap rumah yang diduga dihuni oleh terpidana Hernawan.

“Alhasil, Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB tim mengetahui dan melihat terpidana Hermawan alias Alan terlihat pulang menuju rumahnya,” katanya.

Setelah itu, tim Tabur Kejari Kota Malang berkoordinasi dengan tim Tabur Kejati Jawa Tengah dan Kejari Karanganyar untuk melakukan penangkapan yang bersangkutan.

Tanpa menunggu, tim Tabur Kejari Kota Malang dengan dibantu personil pengamanan dari Polsek Belimbing langsung menangkap terpidana Hernawan di rumahnya pada pukul 18.00 WIB.

“Terpidana langsung diamankan ke Kantor Kejari Kota Malang sembari menunggu penjemputan dari tim Tabur Kejati Jawa Tengah dan Kejari Karanganyar,” tandasnya.

Selanjutnya, terpidana Hernawan langsung dibawa ke Karanganyar untuk dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Karanganyar.

Tags: Kejari KaranganyarKejati Jawa Tengah
Previous Post

Pemkab Demak Terima Bantuan untuk Tangani Covid- 19 dari Djarum Foundation

Next Post

Klaster Ziarah di Banyumas Bertambah Menjadi 31 Orang

Zain Kagawa

Zain Kagawa

Next Post
Klaster Ziarah di Banyumas Bertambah Menjadi 31 Orang

Klaster Ziarah di Banyumas Bertambah Menjadi 31 Orang

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Mensos Datangi Korban Banjir Cawang: Butuh Popok Bayi, Makanan, Obat

    Kementerian Sosial Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir

    2685 shares
    Share 2629 Tweet 24
  • Mensos Juliari : Presiden Jokowi Minta Negara Hadir Di tengah Bencana Yang Dialami Warga

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kecelakaan Maut di Sleman, Pengemudi Masih Dibawah Umur

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menteri Sosial Desak Gubernur Jakarta Tetapkan Status Siaga Darurat

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Komisaris Utama Pertamina BTP Temui Menteri Sosial Juliari P Batubara

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tentang KABAR
  • Managemen & Redaksi
  • Terms & Condition
  • Privacy & policy
Email: info@kabarIND.net

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Management & Redaksi
  • Pedoman Media
  • Privacy & policy
  • Tentang KABAR
  • Terms & Condition

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

wpDiscuz