kabarsatu.com
Tuesday, 9 March 2021
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
kabarsatu.com
No Result
View All Result

Sebanyak 420 Peraturan Mensos Akan Disederhanakan Jadi 100 Peraturan, Ini Harapannya

Irda Rodeta by Irda Rodeta
January 14, 2020
in NASIONAL
0
Presiden Gelar Rapat Bahas Penanganan Banjir Dengan Kementerian Terkait
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta, KABARIND – Kementerian Sosial (Kemensos) terus mendorong penantaan regulasi dengan tujuan untuk segera memberikan penguatan terhadap peran pekerja sosial.  

Salah satu langkah penting yang kini tengah dilakukan adalah menyederhanakan 420 peraturan Menteri Sosial (Mensos) menjadi 100 peraturan, atau semacam omnibus law terhadap regulasi di bidang kesejahteraan sosial. Peraturan yang disederhanakan merupakan regulasi mulai tahun 1955 sampai dengan 2019.

Topik ini mengemuka dalam perbincangan Menteri Sosial Juliari P Batubara dengan delegasi Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) di ruang Rapat Lantai ll, di Jakarta, Senin (13/1/2020).

“Saya minta agar dilakukan penyederhanaan peraturan Menteri Sosial. Jadi regulasi mengenai pekerjaan sosial ini menjadi ringkas semacam omnibus law. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat dan maksimal,” kata Mensos, seperti dalam keterangan yang Netralnews terima, Selasa (14/1/2020).

Penyusunan regulasi ini juga termasuk di dalamnya permensos yang tengah disiapkan untuk pelaksanaan UU 14/2019 tentang Pekerjaan Sosial. 

Terkait dengan hal ini, Biro Hukum Kementerian Sosial kini tengah bekerja intensif menginventarisasi lebih dari 420 peraturan Menteri Sosial untuk disederhanakan. “Saya minta nanti hanya tertinggal 100 peraturan Menteri Sosial saja,” sambung Mensos.

 Penyederhaan peraturan ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas pelayanan yang diberikan ole para pekerja sosial menyusul diterbitkannya UU No. 14 tahun 2019, tahun lalu. Untuk mengimplementasikan ketentuan dalam UU ini, diperlukan peraturan pendukung, termasuk peraturan Menteri Sosial.  

Langkah ini untuk memastikan bahwa regulasi yang nantinya tersisa benar-benar bisa memperkuat dan menunjang kinerja para pekerja sosial.

Previous Post

Buka Peluang Wisata Olahraga, Menparekraf Sambut E-Sports

Next Post

Polemik Natuna, DPR RI: Karena Eksplorasi SDA Belum Maksimal

Irda Rodeta

Irda Rodeta

Next Post
Polemik Natuna, DPR RI: Karena Eksplorasi SDA Belum Maksimal

Polemik Natuna, DPR RI: Karena Eksplorasi SDA Belum Maksimal

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Mensos Datangi Korban Banjir Cawang: Butuh Popok Bayi, Makanan, Obat

    Kementerian Sosial Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir

    2685 shares
    Share 2629 Tweet 24
  • Mensos Juliari : Presiden Jokowi Minta Negara Hadir Di tengah Bencana Yang Dialami Warga

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kecelakaan Maut di Sleman, Pengemudi Masih Dibawah Umur

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menteri Sosial Desak Gubernur Jakarta Tetapkan Status Siaga Darurat

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Komisaris Utama Pertamina BTP Temui Menteri Sosial Juliari P Batubara

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tentang KABAR
  • Managemen & Redaksi
  • Terms & Condition
  • Privacy & policy
Email: info@kabarIND.net

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Management & Redaksi
  • Pedoman Media
  • Privacy & policy
  • Tentang KABAR
  • Terms & Condition

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

wpDiscuz