kabarsatu.com
Sunday, 28 February 2021
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
kabarsatu.com
No Result
View All Result

Presiden Tetapkan 6 Tokoh Sebagai Pahlawan Nasional

Irda Rodeta by Irda Rodeta
November 10, 2019
in NASIONAL
0
Presiden Tetapkan 6 Tokoh Sebagai Pahlawan Nasional
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA (10 November 2019) – Pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh nasional. Mereka dinilai telah memberikan sumbangsihnya bagi kemajuan bangsa Indonesia, baik di masa sebelum kemerdekaan maupun sesudah kemerdekaan.

Keenam tokoh tersebut adalah Ruhana Kuddus, Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi, Prof. Dr. M. Sardjito, Prof. KH. Abdul Kahar Mudzakkir, DR (HC) MR. A.A Maramis, dan KH. Masjkur. Pengukuhan nama mereka didasarkan atas persetujuan Presiden Joko Widodo atas usulan Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, keenam tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat umum dan syarat khusus untuk dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Sosial Juliari P. Batubara membenarkan bahwa seusai kewenangan, Kementerian Sosial sudah menyampaikan 20 nama yang diusulkan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

“Selebihnya, hal ini merupakan kewenangan Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan atas persetujuan Presiden Joko Widodo, dalam menetapkan nama-nama Pahlawan Nasional,” kata Mensos, di Jakarta, Jumat (08/11/2019).

Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, proses pengusulan nama calon pahlawan dapat disampaikan masyarakat kepada bupati/wali Kota yang kemudian diajukan kepada gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat. Nantinya, usulan calon pahlawan akan diperiksa oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) melalui penelitian dan pengkajian.

Calon pahlawan akan kembali diperiksa oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Apabila memenuhi kriteria, maka Menteri Sosial akan mengajukan calon pahlawan tersebut kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.

Setelah lolos pertimbangan TP2GD, Gubernur dapat merekomendasikan calon pahlawan tersebut kepada Menteri Sosial melalui Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial yang berada dibawah Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial guna verifikasi kelengkapan administrasinya.

Terkait peringatan Hari Pahlawan tahun 2019, Mensos mengajak anak-anak bangsa untuk berinovasi menjadi pahlawan masa kini. Ia menyatakan, bentuk kepahlawanan yang bisa dilakukan di masa sekarang bisa dibuktikan melalui torehan prestasi di berbagai bidang kehidupan.

“Siapapun Warga Negara Indonesia dapat menjadi Pahlawan Masa Kini dengan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan mengharumkan nama bangsa di kancah internasional serta tidak melakukan hal-hal negatif seperti melakukan provokasi, menyebarkan berita hoaks, perbuatan anarkis atau merugikan orang lain. Hal ini tentunya berbeda dengan perjuangan para pendahulu kita yang mengorbankan tenaga, harta bahkan nyawa,” kata Mensos Juliari dalam sambutan tertulisnya.

Aksi-aksi nyata yang bisa dilakukan, lanjut Mensos, harus ditumbuhkembangkan dan dipertahankan oleh anak-anak bangsa agar keutuhan NKRI yang telah dibangun oleh para pendahulu negeri tidak sia-sia.

“Jangan biarkan tangan-tangan jahil atau pihak yang tidak bertanggungjawab merusak persatuan dan kesatuan bangsa sehingga membuat negeri kita terkoyak, tercerai berai, dan terprovokasi untuk saling menghasut dan berkonflik satu sama lain,” Mensos Juliari mengingatkan.

Oleh karena itu, generasi muda Indonesia diharapkan menghargai jasa dan pengorbanan para pahlawan dengan melakukan berbagai aktivitas yang dapat menyuburkan rasa nasionalisme dan meningkatkan rasa kepedulian untuk menolong sesama yang membutuhkan.

“Nilai kepahlawanan sekiranya berada di dalam hati sanubari setiap Warga Negara Indonesia sebagai bukti cinta kepada tanah air,” kata Mensos. Tahun ini, peringatan Hari Pahlawan mengusung tema ‘Aku Pahlawan Masa Kini’.

Previous Post

Para Tokoh Yang Anugrahi Pahlawan Nasional 2019 Oleh Jokowi

Next Post

Presiden Jokowi Menetapkan 6 Tokoh Sebagai Pahlawan Nasional

Irda Rodeta

Irda Rodeta

Next Post

Presiden Jokowi Menetapkan 6 Tokoh Sebagai Pahlawan Nasional

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Mensos Datangi Korban Banjir Cawang: Butuh Popok Bayi, Makanan, Obat

    Kementerian Sosial Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir

    2685 shares
    Share 2629 Tweet 24
  • Mensos Juliari : Presiden Jokowi Minta Negara Hadir Di tengah Bencana Yang Dialami Warga

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kecelakaan Maut di Sleman, Pengemudi Masih Dibawah Umur

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menteri Sosial Desak Gubernur Jakarta Tetapkan Status Siaga Darurat

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Komisaris Utama Pertamina BTP Temui Menteri Sosial Juliari P Batubara

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tentang KABAR
  • Managemen & Redaksi
  • Terms & Condition
  • Privacy & policy
Email: info@kabarIND.net

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Management & Redaksi
  • Pedoman Media
  • Privacy & policy
  • Tentang KABAR
  • Terms & Condition

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

wpDiscuz