kabarsatu.com
Sunday, 28 February 2021
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
kabarsatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Penghina Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin

Zain Kagawa by Zain Kagawa
October 2, 2020
in NETIZEN
0
Polisi Tangkap Penghina Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, KABARIND- Pemilik akun Oliver Leaman S, berinisial SM yang mengunggah foto Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin yang disandingkan dengan wajah bintang film porno “Kakek Sugiono” merupakan pengurus MUI. SM menjabat sebagai Ketua MUI di tingkat kecamatan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara

Selain menjabat sebagai Ketua MUI, SM juga tercatat sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kota Tanjungbalai.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, SM mengunggah foto Ma’ruf dan kakek Sugiono karena kecewa.

“Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di Channel Youtube,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Jumat (2/10).

Meski demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut tentang pernyataan yang dimaksud oleh SM sehingga membuat dirinya mengunggah foto kolase tersebut di medsos.

SM kini dibawa ke Gedung Badan Reserse Kriminal (Polri) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan SM terancam pidana penjara hingga enam tahun.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dengan ancaman penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk pasal 45 a dan untuk pasal 45 ayat 3 ancaman pidana penjara 4 tahun atau denda Rp750 juta,” ujar Awi.

SM ditangkap di rumahnya di Kabupaten Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara pada Jumat (2/10). Penangkapan SM berdasarkan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengunggah gambar tersebut ke akun facebook miliknya. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit telepon genggam, 1 sim card beserta akun facebook atas nama Oliver Leaman S.

Pengunggah turut menulis narasi dalam unggahan kolase foto tersebut dengan kalimat ‘Jangan kau jadikan dirimu seperti ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia senja banyaklah berbenah untuk ketenangan di alam barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Salat Jumat’.

Tags: Foto Kolase Wakil PresidenSumatera UtaraTanjung Balai
Previous Post

Pengelola Kolam Renang di Medan Diperiksa Polisi Usai Viral di Medsos

Next Post

Presiden Jokowi Tinjau Sejumlah Proyek di Labuan Bajo

Zain Kagawa

Zain Kagawa

Next Post
Presiden Jokowi Tinjau Sejumlah Proyek di Labuan Bajo

Presiden Jokowi Tinjau Sejumlah Proyek di Labuan Bajo

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Mensos Datangi Korban Banjir Cawang: Butuh Popok Bayi, Makanan, Obat

    Kementerian Sosial Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir

    2685 shares
    Share 2629 Tweet 24
  • Mensos Juliari : Presiden Jokowi Minta Negara Hadir Di tengah Bencana Yang Dialami Warga

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kecelakaan Maut di Sleman, Pengemudi Masih Dibawah Umur

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menteri Sosial Desak Gubernur Jakarta Tetapkan Status Siaga Darurat

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Komisaris Utama Pertamina BTP Temui Menteri Sosial Juliari P Batubara

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tentang KABAR
  • Managemen & Redaksi
  • Terms & Condition
  • Privacy & policy
Email: info@kabarIND.net

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Management & Redaksi
  • Pedoman Media
  • Privacy & policy
  • Tentang KABAR
  • Terms & Condition

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

wpDiscuz