kabarsatu.com
Wednesday, 3 March 2021
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
kabarsatu.com
No Result
View All Result

Mulai Oktober Shopee hingga Zoom akan Kena Pajak 10%

Zain Kagawa by Zain Kagawa
September 28, 2020
in BISNIS, NASIONAL
0
Mulai Oktober Shopee hingga Zoom akan Kena Pajak 10%
20
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, KABARIND- Pemerintah mulai memungut pajak bagi platform digital. Besaran pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini 10 persen untuk 12 perusahaan digital mulai dari dari Shopee hingga Zoom yang akan berlaku 1 Oktober 2020.

Kebijakan tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.ShopeeSalah satu yang masuk dalam daftar adalah platform jual beli online, Shopee. Head of Public Policy and Government Relation Shopee, Radityo Triatmojo, mengatakan Shopee pada prinsipnya bakal mengikuti aturan yang dibuat pemerintah.

Namun, dia meminta pemerintah memperjelas terlebih dahulu apakah pajak tersebut tergolong pajak e-commerce atau bukan.”Harus diperjelas terlebih dahulu bahwa itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri. Jadi tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee,” ujar Radityo kepada kumparan, Rabu (9/9).

Pelanggan Zoom berbayar mulai dikirimi pemberitahuan tentang pengenaan pajak 10 persen yang akan diberlakukan pada 1 Oktober 2020. Notifikasi masuk ke email pelanggan yang berasal dari Zoom Video Communications, Inc pada Kamis (17/9).

“Zoom terus meninjau perkembangan yang ada, berikut sifat dan tingkat aktivitas nya pada yurisdiksi yang berbeda, dan berdasarkan tinjauan rutin tersebut, kami akan mulai mengenakan pajak tidak langsung saat hal tersebut berlaku,” tulis pesan tersebut.

Untuk tujuan ini, apabila akun Zoom Anda terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia, Zoom memohon agar anda memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap yang terdaftar (sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar), dan alamat email (opsional) yang terdaftar pada DJP. Untuk keperluan pengkreditan pajak, data tersebut akan dicantumkan pada faktur yang diterbitkan Zoom setiap bulannya.

“Mohon diperhatikan bahwa Zoom hanya akan mengenakan PPN pada tagihan yang diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Oktober 2020. Tagihan yang diterbitkan pada periode sebelumnya tidak akan terpengaruh,” kata Zoom.

Daftar 28 Perusahaan Digital yang Kena PajakHingga saat ini, ada 28 perusahaan yang dikenakan PPN. Pengenaan PPN tersebut pun dilakukan bertahap selama tiga gelombang. Di gelombang pertama, ada 6 perusahaan yang telah dikenakan PPN sejak 1 Agustus 2020:

• Amazon Web Services Inc

• Google Asia Pacific Pte. Ltd

• Google Ireland Ltd

• Google LLC

• Netflix International B.V

• Spotify AB.Selanjutnya di gelombang kedua, ada 10 perusahaan yang dikenakan PPN sejak 1 September 2020:

• Facebook Ireland Ltd.

• Facebook Payments International Ltd

• Facebook Technologies International Ltd

• Amazon.com Services LLC

• Audible, Inc

• Alexa Internet

• Audible Ltd

• Apple Distribution International Ltd

• Tiktok Pte Ltd

• The Walt Disney Company (SoutheastAsia) Pte LtdAdapun gelombang ketiga, sebanyak 12 perusahaan akan dikenakan PPN mulai 1 Oktober 2020:

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

• McAfee Ireland Ltd.

• Microsoft Ireland Operations Ltd.

• Mojang AB

• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

• Skype Communications SARL

• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

• Twitter International Company

• Zoom Video Communications, Inc.

• PT Jingdong Indonesia Pertama

• PT Shopee International Indonesia.

Dari 28 badan usaha tersebut, untuk kategori e-commerce yang dikenakan PPN yakni Amazon, JD.id, dan Shopee. Padahal di Indonesia sendiri, banyak e-commerce yang menjual produk atau jasa digital dari luar negeri.Selain itu, e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Zalora, juga belum masuk dalam daftar badan usaha yang dikenakan PPN.

Pemerintah mulai memungut pajak bagi platform digital. Besaran pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini 10 persen untuk 12 perusahaan digital mulai dari dari Shopee hingga Zoom yang akan berlaku 1 Oktober 2020.

Kebijakan tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Shopee

Salah satu yang masuk dalam daftar adalah platform jual beli online, Shopee. Head of Public Policy and Government Relation Shopee, Radityo Triatmojo, mengatakan Shopee pada prinsipnya bakal mengikuti aturan yang dibuat pemerintah.
Namun, dia meminta pemerintah memperjelas terlebih dahulu apakah pajak tersebut tergolong pajak e-commerce atau bukan.

“Harus diperjelas terlebih dahulu bahwa itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri. Jadi tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee,” ujar Radityo kepada kumparan, Rabu (9/9).


Zoom

Pelanggan Zoom berbayar mulai dikirimi pemberitahuan tentang pengenaan pajak 10 persen yang akan diberlakukan pada 1 Oktober 2020. Notifikasi masuk ke email pelanggan yang berasal dari Zoom Video Communications, Inc pada Kamis (17/9).

“Zoom terus meninjau perkembangan yang ada, berikut sifat dan tingkat aktivitas nya pada yurisdiksi yang berbeda, dan berdasarkan tinjauan rutin tersebut, kami akan mulai mengenakan pajak tidak langsung saat hal tersebut berlaku,” tulis pesan tersebut.

Untuk tujuan ini, apabila akun Zoom Anda terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia, Zoom memohon agar anda memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap yang terdaftar (sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar), dan alamat email (opsional) yang terdaftar pada DJP. Untuk keperluan pengkreditan pajak, data tersebut akan dicantumkan pada faktur yang diterbitkan Zoom setiap bulannya.

“Mohon diperhatikan bahwa Zoom hanya akan mengenakan PPN pada tagihan yang diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Oktober 2020. Tagihan yang diterbitkan pada periode sebelumnya tidak akan terpengaruh,” kata Zoom.

Daftar 28 Perusahaan Digital yang Kena Pajak

Hingga saat ini, ada 28 perusahaan yang dikenakan PPN. Pengenaan PPN tersebut pun dilakukan bertahap selama tiga gelombang.

Di gelombang pertama, ada 6 perusahaan yang telah dikenakan PPN sejak 1 Agustus 2020:

• Amazon Web Services Inc

• Google Asia Pacific Pte. Ltd

• Google Ireland Ltd

• Google LLC

• Netflix International B.V

• Spotify AB.

Selanjutnya di gelombang kedua, ada 10 perusahaan yang dikenakan PPN sejak 1 September 2020:

• Facebook Ireland Ltd.

• Facebook Payments International Ltd

• Facebook Technologies International Ltd

• Amazon.com Services LLC

• Audible, Inc

• Alexa Internet

• Audible Ltd

• Apple Distribution International Ltd

• Tiktok Pte Ltd

• The Walt Disney Company (Southeast

Asia) Pte Ltd

Adapun gelombang ketiga, sebanyak 12 perusahaan akan dikenakan PPN mulai 1 Oktober 2020:

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

• McAfee Ireland Ltd.

• Microsoft Ireland Operations Ltd.

• Mojang AB

• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

• Skype Communications SARL

• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

• Twitter International Company

• Zoom Video Communications, Inc.

• PT Jingdong Indonesia Pertama

• PT Shopee International Indonesia

Dari 28 badan usaha tersebut, untuk kategori e-commerce yang dikenakan PPN yakni Amazon, JD.id, dan Shopee. Padahal di Indonesia sendiri, banyak e-commerce yang menjual produk atau jasa digital dari luar negeri.

Selain itu, e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Zalora, juga belum masuk dalam daftar badan usaha yang dikenakan PPN.

Tags: Pajak 10%ShopeeZoom
Previous Post

Longsor di Tarakan Merenggut 10 Nyawa

Next Post

McD Kuta akan Tutup Permanen, Netizen Bersedih

Zain Kagawa

Zain Kagawa

Next Post
McD Kuta akan Tutup Permanen, Netizen Bersedih

McD Kuta akan Tutup Permanen, Netizen Bersedih

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Mensos Datangi Korban Banjir Cawang: Butuh Popok Bayi, Makanan, Obat

    Kementerian Sosial Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir

    2685 shares
    Share 2629 Tweet 24
  • Mensos Juliari : Presiden Jokowi Minta Negara Hadir Di tengah Bencana Yang Dialami Warga

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kecelakaan Maut di Sleman, Pengemudi Masih Dibawah Umur

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menteri Sosial Desak Gubernur Jakarta Tetapkan Status Siaga Darurat

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Komisaris Utama Pertamina BTP Temui Menteri Sosial Juliari P Batubara

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tentang KABAR
  • Managemen & Redaksi
  • Terms & Condition
  • Privacy & policy
Email: info@kabarIND.net

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Management & Redaksi
  • Pedoman Media
  • Privacy & policy
  • Tentang KABAR
  • Terms & Condition

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

wpDiscuz