kabarsatu.com
Sunday, 28 February 2021
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
kabarsatu.com
No Result
View All Result

Korupsi Asabri, BPK : Potensi Kerugian Negara Mencapai 16 Triliun

Irda Rodeta by Irda Rodeta
January 15, 2020
in NASIONAL
0
Korupsi Asabri, BPK : Potensi Kerugian Negara Mencapai 16 Triliun
16
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus korupsi di PT Asabri (Persero). Keputusan untuk pemeriksaan tersebut akan dibahas dalam sidang BPK.

Anggota BPK Harry Azhar Azis mengatakan potensi kerugian negara dalam kasus Asabri ini bisa sampai lebih dari 10 triliun.

“Ya, kemungkinan bisa lebih dari 10 triliun, berkisar Rp 10 triliun sampai Rp 16 triliun” ujar Harry dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (15/1).

Lebih lanjut, Achsanul Qosasi mengatakan salah satu agenda yang akan dibahas dalam sidang tersebut adalah pemeriksaan terhadap Asabri.

Sebabnya pada hasil audit yang dilakukan BPK pada 2016, BPK menemukan adanya potensi kerugian negara senilai Rp 637,1 miliar.

“Mungkin saja (ada) pemeriksaan lebih lanjut. Nanti diputuskan di Sidang BPK,” kata Achsanul.

Sebelumnya, kasus korupsi dalam Asabri pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Menurut Arya Sinulingga Staf Khusus Menteri BUMN, Kementerian BUMN dalam hal ini tidak akan bertindak sendiri dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Asabri.

“Karena menyangkut TNI kita akan konsultasi ke Pak Menhan (Menteri Pertahanan Prabowo Subianto) dan Pak Menkopolhukam, termasuk upaya penyelesaiannya,” kata Arya di Kantor Kementerian BUMN (13/1).

Selain dengan Menteri Pertahanan dan Menkopolhukam pihaknya juga akan membahas masalah ini dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sementara itu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sudah mengetahui adanya kasus dugaan korupsi di tubuh Asabri ini.

“Beliau sedang mempelajari dan menunggu laporan lengkap dari pihak Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan auditor,” kata Staf Khusus Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak, dikutip dari CNBC Indonesia (13/1).

Menurutnya, Kemhan tidak menginginkan prajurit maupun PNS TNI dirugikan sebab setiap bulan gaji mereka dipotong 4,75% sebagai iuran pensiun, serta 3,25% untuk tunjangan hari tua.

Previous Post

Polemik Natuna, DPR RI: Karena Eksplorasi SDA Belum Maksimal

Next Post

Mensos Ingin BRSAMPK “Handayani” Lebih Dikembangkan Lagi

Irda Rodeta

Irda Rodeta

Next Post
Mensos Ingin BRSAMPK “Handayani” Lebih Dikembangkan Lagi

Mensos Ingin BRSAMPK “Handayani” Lebih Dikembangkan Lagi

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Mensos Datangi Korban Banjir Cawang: Butuh Popok Bayi, Makanan, Obat

    Kementerian Sosial Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir

    2685 shares
    Share 2629 Tweet 24
  • Mensos Juliari : Presiden Jokowi Minta Negara Hadir Di tengah Bencana Yang Dialami Warga

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kecelakaan Maut di Sleman, Pengemudi Masih Dibawah Umur

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menteri Sosial Desak Gubernur Jakarta Tetapkan Status Siaga Darurat

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Komisaris Utama Pertamina BTP Temui Menteri Sosial Juliari P Batubara

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tentang KABAR
  • Managemen & Redaksi
  • Terms & Condition
  • Privacy & policy
Email: info@kabarIND.net

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Management & Redaksi
  • Pedoman Media
  • Privacy & policy
  • Tentang KABAR
  • Terms & Condition

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

wpDiscuz