kabarsatu.com
Tuesday, 9 March 2021
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
kabarsatu.com
No Result
View All Result

Komplotan Pencuri Uang ATM Ditangkap di Temanggung

Zain Kagawa by Zain Kagawa
July 25, 2020
in REGIONAL, UMUM
0
Komplotan Pencuri Uang ATM Ditangkap di Temanggung
14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

TEMANGGUNG,KABARIND- Tiga orang komplotan spesialis pencurian di mesin ATM BNI lintas kota ditangkap oleh tim gabungan Kepolisian Resort (Polres) Temanggung, Satuan Brimobda Polda Jateng dan PT Seasonal Supplies Indonesia (SSI).

Wakapolres Temanggung Kompol Kelik Budiono mengatakan pencurian tersebut dilakukan dengan cara mengganjal tempat keluar uang di mesin ATM dengan menggunakan obeng saat tersangka melakukan transaksi pengambilan uang dengan kartu ATM pelaku.

“Tersangka melakukan transaksi pengambilan uang dengan kartu ATM tersangka sendiri, saat mesin ATM mulai bekerja tersangka ini langsung mengganjal tempat keluar uang di mesin menggunakan obeng dan besi pengait, kemudian mengambil uang di mesin ATM, setelah mengambil uang tersangka langsung melepas obeng, sementara uang keluar dari mesin ATM, saldo pada rekening tersangka tidak berkurang,” terang Kelik kepada awak media pada hari Jumat, (24/07/20) siang.

Lebih lanjut kelik mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap adalah Iwan Setiawan (47) warga Kampung Anggaraja Rt 03 Rw 07 Desa Cipageran Kecamata Cimahi Utara, Edy Gunawan ( 24 ) warga Dusun Umbul Buah Rt 01 Rt 01 Kota Agung Timur Kecamatan Tanggamus Lampung, Beny Setiawan ( 41) warga Jalan Mawar Dusun. Nongkosewu Rt 01 Rw 01 Karangnongko kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Beny adalah residivis kasus serupa di Banjarnegara.

Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Muhamad Alfan mengatakan, tersangka sudah melakukan pencurian di 22 mesin ATM yang tersebar di Bandung, Cilacap, Purwokerto, Tegal, Banyumas, Wonosobo dan Temanggung. Di Temanggung, tersangka melancarkan aksinya di mesin ATM Bank BNI di SPBU Catgawen, Kecamatan Parakan Temanggug.

“Dalam aksi tersebut tersangka berhasil mencuri uang ATM sejumlah Rp. 2,5 juta, dan juga berusaha mencuri uang di ATM BNI di RSK Ngesti Waluyo namun gagal,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tags: Pencuri Uang ATMPolda Jawa TengahPolres Temanggung
Previous Post

Jalur Pendakian Gunung Sindoro Via Kledung Dibuka Lagi

Next Post

MU Menang 2-0 dan Lolos Ke Liga Champions

Zain Kagawa

Zain Kagawa

Next Post
MU Menang 2-0 dan Lolos Ke Liga Champions

MU Menang 2-0 dan Lolos Ke Liga Champions

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Mensos Datangi Korban Banjir Cawang: Butuh Popok Bayi, Makanan, Obat

    Kementerian Sosial Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir

    2685 shares
    Share 2629 Tweet 24
  • Mensos Juliari : Presiden Jokowi Minta Negara Hadir Di tengah Bencana Yang Dialami Warga

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kecelakaan Maut di Sleman, Pengemudi Masih Dibawah Umur

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menteri Sosial Desak Gubernur Jakarta Tetapkan Status Siaga Darurat

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Komisaris Utama Pertamina BTP Temui Menteri Sosial Juliari P Batubara

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tentang KABAR
  • Managemen & Redaksi
  • Terms & Condition
  • Privacy & policy
Email: info@kabarIND.net

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Management & Redaksi
  • Pedoman Media
  • Privacy & policy
  • Tentang KABAR
  • Terms & Condition

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

wpDiscuz