kabarsatu.com
Saturday, 6 March 2021
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
kabarsatu.com
No Result
View All Result

Kemensos Terus Berkoordinasi Terkait Iuran BPJS

Zain Kagawa by Zain Kagawa
February 18, 2020
in NASIONAL
0
27
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Menteri Sosial Juliari P Batubara Saat Rapat bersama DPR RI

Jakarta: Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengusulkan agar peserta BPJS Kesehatan dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri kelas III yang tidak mampu agar masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Mereka nantinya bisa diajukan sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Saat ini ada sekitar 19,1 juta jiwa yang masuk dalam kategori peserta mandiri kelas III.

“19,1 juta itu yang PBPU kelas III, ini termasuk yang mandiri. Nah kemudian dari 19 juta ini semuanya tidak ada di dalam DTKS. Tadi kan usulannya adalah bagaimana yang 19,1 juta itu bisa masuk DTKS,” kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

Ia menambahkan peserta PBPU kelas III yang merasa tidak mampu bisa mendaftarkan diri kepada aparat daerah setempat. Setelah itu, datanya akan ditampung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti oleh Kemensos. Mereka akan melalui tahap seleksi layak atau tidak layak menjadi peserta PBI di BPJS Kesehatan.

“Tentunya saya yakin tidak mungkin 100 persen ini orang miskin. Jadi prosesnya nanti daerah mengusulkan lewat Kemendagri yang 19,1 juta ini untuk dimasukkan ke Kemensos. Nanti Kemensos lihat orang ini benar-benar kaya apa enggak, jadi angkanya belum tentu 19,1 juta,” jelas dia.

Namu demikian, Kemensos perlu berkoordinasi soal data para peserta PBPU kelas III yang akan menjadi PBI tersebut. Juliari pun menyebut proses pembersihan data (cleansing) yang dilakukan Kemensos dilakukan secara benar karena iuran peserta PBI dibayar dengan menggunakan uang negara.

“Harap diingat, belum tentu 19,1 juta itu adalah semuanya orang miskin loh. Nanti kita harus koordinasikan dulu dengan Kemendagri juga karena datanya itu dari daerah juga. Jadi Kemensos enggak punya aparat yang langsung door to door untuk klarifikasi data,” pungkasnya.

Previous Post

Mensos Masih Mencocokan Data Untuk Iuran BPJS

Next Post

Hujan Deras Mengguyur Saat Mensos Juliari Memberikan Arahan Kepada Tagana Madya

Zain Kagawa

Zain Kagawa

Next Post
Hujan Deras Mengguyur Saat Mensos Juliari Memberikan Arahan Kepada Tagana Madya

Hujan Deras Mengguyur Saat Mensos Juliari Memberikan Arahan Kepada Tagana Madya

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Mensos Datangi Korban Banjir Cawang: Butuh Popok Bayi, Makanan, Obat

    Kementerian Sosial Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir

    2685 shares
    Share 2629 Tweet 24
  • Mensos Juliari : Presiden Jokowi Minta Negara Hadir Di tengah Bencana Yang Dialami Warga

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kecelakaan Maut di Sleman, Pengemudi Masih Dibawah Umur

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menteri Sosial Desak Gubernur Jakarta Tetapkan Status Siaga Darurat

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Komisaris Utama Pertamina BTP Temui Menteri Sosial Juliari P Batubara

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tentang KABAR
  • Managemen & Redaksi
  • Terms & Condition
  • Privacy & policy
Email: info@kabarIND.net

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Management & Redaksi
  • Pedoman Media
  • Privacy & policy
  • Tentang KABAR
  • Terms & Condition

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

wpDiscuz