kabarsatu.com
Monday, 1 March 2021
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
kabarsatu.com
No Result
View All Result

Kemensos Akan Menambah Bansos PKH Bagi Penderita TBC

Zain Kagawa by Zain Kagawa
September 19, 2020
in Kesehatan, NASIONAL
0
Kemensos Akan Menambah Bansos PKH Bagi Penderita TBC
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, KABARIND- Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, Kemensos tengah intensif berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mematangkan peruntukan penggunaan anggaran dari bansos PKH.

“Kemensos sedang berdiskusi mendalam dengan tim dari Kementerian Kesehatan soal pengidap penyakit Tuberkolusis (TBC) masuk dalam komponen PKH. Bantuan itu kalau diberikan apakah untuk membiayai selama kontrol ke dokter, pengobatan, untuk perawatan bila dilakukan isolasi terhadap pengidap, pembelian obat atau apa. Ini kan harus jelas,” kata Mensos

Dalam bansos PKH yang sudah berjalan, terdapat 7 komponen yang menerima bantuan. Yakni ibu hamil, anak usia dini, anak usia sekolah SD hingga SMA, lansia tidak mampu dan penyandang disabilitas berat. Adapun untuk komponen baru yakni pengidap TBC masih dalam kajian. “Belum tahun ini (penerapannya),” kata Mensos.

Namun demikian, Kemensos menargetkan 9.000 jiwa yang mengidap penyakit TBC yang akan masuk menjadi komponen kedelapan dalam PKH dengan indeks bantuan Rp3 juta pertahun. Mensos menekankan, penambahan pengidap TBC menjadi komponen tambahan ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo.

Hal ini tidak lepas dari tingginya penderita TBC di Indonesia. Masuknya pengidap TBC dalam komponen PKH tidak lepas dari tingginya angka penderita di Indonesia.

Berdasarkan data, penderita TBC di Indonesia mencapai 1.020.000. Angka tersebut, tentu mengkhawatirkan bila terus bertambah. “Indonesia nomor tiga dunia,” kata Mensos.

Namun, TBC adalah jenis penyakit yang dapat disembuhkan. Dengan catatan penderita minum obat dengan rutin, artinya dilakukan selama tiga bulan sampai lima bulan. Ini harus rutin tiga kali seminggu. Jika satu kali saja terlewat maka harus mengulangi kembali. Sebagai program prioritas nasional

Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp30,4 triliun untuk program Jaminan Sosial Keluarga dengan target sasaran 10 juta KPM PKH.

Tags: BansosKEMENSOSPenderita TBCPKHTBC
Previous Post

Mirip Seragam Polisi, Beginilah Seragam Satpam Terbaru

Next Post

Kemensos Ganti Istilah "Keluarga Miskin" dengan Istilah "Keluarga Penerima Manfaat"

Zain Kagawa

Zain Kagawa

Next Post
Kemensos Ganti Istilah “Keluarga Miskin” dengan Istilah “Keluarga Penerima Manfaat”

Kemensos Ganti Istilah "Keluarga Miskin" dengan Istilah "Keluarga Penerima Manfaat"

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Mensos Datangi Korban Banjir Cawang: Butuh Popok Bayi, Makanan, Obat

    Kementerian Sosial Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir

    2685 shares
    Share 2629 Tweet 24
  • Mensos Juliari : Presiden Jokowi Minta Negara Hadir Di tengah Bencana Yang Dialami Warga

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kecelakaan Maut di Sleman, Pengemudi Masih Dibawah Umur

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menteri Sosial Desak Gubernur Jakarta Tetapkan Status Siaga Darurat

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Komisaris Utama Pertamina BTP Temui Menteri Sosial Juliari P Batubara

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tentang KABAR
  • Managemen & Redaksi
  • Terms & Condition
  • Privacy & policy
Email: info@kabarIND.net

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Management & Redaksi
  • Pedoman Media
  • Privacy & policy
  • Tentang KABAR
  • Terms & Condition

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

wpDiscuz