kabarsatu.com
Friday, 26 February 2021
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
kabarsatu.com
No Result
View All Result

Kasus Dangdutan Wakil DPRD Kota Tegal, Polisi Kini Telah Lengkapi Berkas Perkara

Zain Kagawa by Zain Kagawa
October 21, 2020
in REGIONAL
0
Kasus Dangdutan Wakil DPRD Kota Tegal, Polisi Kini Telah Lengkapi Berkas Perkara
14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KOTA TEGAL, KABARIND- Polisi telah melengkapi berkas perkara terkait kasus dangdutan yang digelar tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Selanjutnya berkas beserta tersangka akan diserahkan ke kejaksaan.

Lengkapnya berkas perkara atau P21 Tersangka Wasmad Edi Susilo dibenarkanoleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Dia menyebut selanjutnya berkas akan diserahkan ke kejaksaan.”Segera akan dilimpahkan kepada kejaksaan,” kata Argo, Rabu (21/10/2020).

Ini HasilnyaWasmad Edi Susilo sendiri disangkakan melanggar Pasal 83 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP. Dalam hal ini, Wasmad disebut mengabaikan protokol kesehatan dengan menggelar hajatan pernikahan dan sunatan disertai hiburan hingga mendatangkan ribuan orang.

“Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” ujar Argo.Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Wihastono menjelaskan, Wasmad sudah mengakui perbuatannya.

Sebanyak 18 saksi sudah diperiksa termasuk ahli kesehatan dan ahli bahasa.”Yang bersangkutan mengakui bahwa melakukan pelanggaran atau mengabaikan untuk tidak melakukan atau menggelar konser,” kata Wihastono.

Untuk diketahui, hajatan keluarga Wasmad itu berbuntut panjang, mulai dari penetapan tersangka terhadap Wasmad, tes massal di Tegal, dan juga pencopotan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno. Kini proses hukum berjalan dan Wasmad terancam hukuman 1 tahun penjara gara-gara menggelar konser dangdut di tengah pandemi Corona.

Tags: BERKAS PERKARAWakil DPRD KOTA TEGAL
Previous Post

Kemensos Perkuat Persiapan Evakuasi Pembangunan Zona Integritas

Next Post

Wanita yang Tewas Terbakar di Dalam Mobil Ternyata Masih Saudara Jokowi

Zain Kagawa

Zain Kagawa

Next Post
Wanita yang Tewas Terbakar di Dalam Mobil Ternyata Masih Saudara Jokowi

Wanita yang Tewas Terbakar di Dalam Mobil Ternyata Masih Saudara Jokowi

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Mensos Datangi Korban Banjir Cawang: Butuh Popok Bayi, Makanan, Obat

    Kementerian Sosial Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir

    2685 shares
    Share 2629 Tweet 24
  • Mensos Juliari : Presiden Jokowi Minta Negara Hadir Di tengah Bencana Yang Dialami Warga

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kecelakaan Maut di Sleman, Pengemudi Masih Dibawah Umur

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menteri Sosial Desak Gubernur Jakarta Tetapkan Status Siaga Darurat

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Komisaris Utama Pertamina BTP Temui Menteri Sosial Juliari P Batubara

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tentang KABAR
  • Managemen & Redaksi
  • Terms & Condition
  • Privacy & policy
Email: info@kabarIND.net

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Management & Redaksi
  • Pedoman Media
  • Privacy & policy
  • Tentang KABAR
  • Terms & Condition

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

wpDiscuz