kabarsatu.com
Monday, 1 March 2021
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
kabarsatu.com
No Result
View All Result

Bea Cukai Kudus Musnahkan 11 Tonton Rokok Ilegal

Zain Kagawa by Zain Kagawa
October 23, 2020
in UMUM
0
Bea Cukai Kudus Musnahkan 11 Tonton Rokok Ilegal
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KUDUS, KABARIND- KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan pihaknya memusnahkan 6,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kudus.”Kita hari ini memusnahkan kurang lebih 6,5 juta batang rokok, yang diperkirakan bernilai mencapai Rp 5,087 miliar.

Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode Februari hingga Juli 2020,” jelas Gatot kepada wartawan di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KHIT) Jalan Lingkar Timur nomor 216 Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, Kamis (22/10).

Ada beberapa jenis barang yang dimusnahkan, yakni alat pemanas 15 buah, pita cukai yang diduga palsu 4.579 keping, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 6.521.294 batang, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 11.880 batang”Perkiraan total beratnya 11 Ton dengan perkiraan nilai barang Rp 5.087 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 3.080 miliar,” tegas dia.

Masih kata Gatot, ia menyebut yang banyak ditemukan Bea Cukai Kudus yakni rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. “Kami temukan banyak yang polosan, tidak dilengkapi dengan cukai,” tandasnya.Gatot mengatakan, mayoritas penindakan rokok ilegal itu berasal dari wilayah Jepara dan merupakan produksi rumahan.

“Sebagian besar yang kami tindak berasal dari wilayah Jepara. Kebanyakan berasal dari pengangkutan dan produksi di rumah-rumah warga,” terang dia.

Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memastikan peredaran rokok ilegal akan ditindak.

“Kami yakinkan kami akan tegas bahwa sampai kapanpun kegiatan ilegal akan kami tuntut. Dengan operasi gempur, kami akan tindak peredaran rokok ilegal,” katanya.Heru berharap agar ke depan pengusaha rokok ilegal bisa menjadi pengusaha legal. “Kami berharap agar pengusaha rokok ilegal nantinya bisa menjadi pengusaha rokok legal,” jelas Heru saat siaran virtual dengan Bea Cukai Kudus siang ini.

Tags: Bea Cukai KudusMusnahkan rokok ilegalRoko Ilegal
Previous Post

Polres Banjarnegara Siapkan 600 Personil Guna Antisipasi Bencana

Next Post

Kemensos Berikan Bantuan Sembako kepada 1.078 Karyawan Hotel di Bandung

Zain Kagawa

Zain Kagawa

Next Post
Kemensos Berikan Bantuan Sembako kepada 1.078 Karyawan Hotel di Bandung

Kemensos Berikan Bantuan Sembako kepada 1.078 Karyawan Hotel di Bandung

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Mensos Datangi Korban Banjir Cawang: Butuh Popok Bayi, Makanan, Obat

    Kementerian Sosial Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir

    2685 shares
    Share 2629 Tweet 24
  • Mensos Juliari : Presiden Jokowi Minta Negara Hadir Di tengah Bencana Yang Dialami Warga

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kecelakaan Maut di Sleman, Pengemudi Masih Dibawah Umur

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menteri Sosial Desak Gubernur Jakarta Tetapkan Status Siaga Darurat

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Komisaris Utama Pertamina BTP Temui Menteri Sosial Juliari P Batubara

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tentang KABAR
  • Managemen & Redaksi
  • Terms & Condition
  • Privacy & policy
Email: info@kabarIND.net

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Management & Redaksi
  • Pedoman Media
  • Privacy & policy
  • Tentang KABAR
  • Terms & Condition

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

wpDiscuz