KUDUS, KABARIND- KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan pihaknya memusnahkan 6,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kudus.”Kita hari ini memusnahkan kurang lebih 6,5 juta batang rokok, yang diperkirakan bernilai mencapai Rp 5,087 miliar.
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode Februari hingga Juli 2020,” jelas Gatot kepada wartawan di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KHIT) Jalan Lingkar Timur nomor 216 Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, Kamis (22/10).
Ada beberapa jenis barang yang dimusnahkan, yakni alat pemanas 15 buah, pita cukai yang diduga palsu 4.579 keping, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 6.521.294 batang, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 11.880 batang”Perkiraan total beratnya 11 Ton dengan perkiraan nilai barang Rp 5.087 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 3.080 miliar,” tegas dia.
Masih kata Gatot, ia menyebut yang banyak ditemukan Bea Cukai Kudus yakni rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. “Kami temukan banyak yang polosan, tidak dilengkapi dengan cukai,” tandasnya.Gatot mengatakan, mayoritas penindakan rokok ilegal itu berasal dari wilayah Jepara dan merupakan produksi rumahan.
“Sebagian besar yang kami tindak berasal dari wilayah Jepara. Kebanyakan berasal dari pengangkutan dan produksi di rumah-rumah warga,” terang dia.
Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memastikan peredaran rokok ilegal akan ditindak.
“Kami yakinkan kami akan tegas bahwa sampai kapanpun kegiatan ilegal akan kami tuntut. Dengan operasi gempur, kami akan tindak peredaran rokok ilegal,” katanya.Heru berharap agar ke depan pengusaha rokok ilegal bisa menjadi pengusaha legal. “Kami berharap agar pengusaha rokok ilegal nantinya bisa menjadi pengusaha rokok legal,” jelas Heru saat siaran virtual dengan Bea Cukai Kudus siang ini.