kabarsatu.com
Monday, 1 March 2021
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
  • Home
  • UMUM
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • WISATA
    • KULINER
    • RELIGI
    • BACKPACKER
  • BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • NETIZEN
  • GALERY
    • FOTO
    • VIDEO
    • KARIKATUR
  • INDEX
No Result
View All Result
kabarsatu.com
No Result
View All Result

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 8.000 Batang Rokok Ilegal ke Blora

Zain Kagawa by Zain Kagawa
October 19, 2020
in UMUM
0
Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 8.000 Batang Rokok Ilegal ke Blora
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KUDUS, KABARIND- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal siap edar dengan jumlah total barang bukti sebanyak 80.000 batang ke wilayah Blora.

“Nilai taksiran barang bukti rokok ilegal dari Jepara itu mencapai Rp81,6 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan berkisar Rp47,46 juta,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Senin. Ia mengungkapkan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di Jalan Demak-Purwodadi dan menemukan kendaraan roda empat yang dimaksudkan, kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan yang mengangkut rokok ilegal di daerah Godong, Kabupaten Grobogan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80.000 batang.Barang bukti rokok beserta sopir kendaraan akhirnya dibawa ke KPPBC Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan sopir, kata dia, rokok ilegal tersebut hendak dikirim ke Kabupaten Blora. Meskipun sedang masa pandemi penyakit virus corona, Bea Cukai Kudus tetap terus melakukan pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.

Akan tetapi bagi Bea Cukai Kudus pandemi bukan menjadi alasan untuk lengah dalam mengamankan hak-hak negara.Aksi tersebut, lanjut dia, merupakan wujud konkret kinerja Bea Cukai Kudus dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal.

Hingga pelanggaran tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 67 kali dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,56 miliar.

Tags: Bea Cukai KudusJawa TengahRokok ilegal
Previous Post

Viral, Tiba-tiba Ada Makam di Pinggir Jalan, Ternyata ini Maksudnya

Next Post

Dirjen Dayasos Kemensos Tinjau Gudang BULOG Gedebage

Zain Kagawa

Zain Kagawa

Next Post
Dirjen Dayasos Kemensos Tinjau Gudang BULOG Gedebage

Dirjen Dayasos Kemensos Tinjau Gudang BULOG Gedebage

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Mensos Datangi Korban Banjir Cawang: Butuh Popok Bayi, Makanan, Obat

    Kementerian Sosial Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir

    2685 shares
    Share 2629 Tweet 24
  • Mensos Juliari : Presiden Jokowi Minta Negara Hadir Di tengah Bencana Yang Dialami Warga

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kecelakaan Maut di Sleman, Pengemudi Masih Dibawah Umur

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menteri Sosial Desak Gubernur Jakarta Tetapkan Status Siaga Darurat

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Komisaris Utama Pertamina BTP Temui Menteri Sosial Juliari P Batubara

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tentang KABAR
  • Managemen & Redaksi
  • Terms & Condition
  • Privacy & policy
Email: info@kabarIND.net

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Management & Redaksi
  • Pedoman Media
  • Privacy & policy
  • Tentang KABAR
  • Terms & Condition

Copyright © 2019, KabarIND - All Right Reserved

wpDiscuz